Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Permohonan Ditolak!

ilustrasi sidang MK, foto: instagram.com/mahkamahkonstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru mengambil keputusan penting terkait batas usia minimal untuk calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Pesiden (Cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan usia minimal capres-cawapres ditolak oleh MK.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang memutuskan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, MK dengan tegas menolak permohonan PSI untuk menurunkan batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa permohonan ini tidak beralasan menurut hukum.

Namun, tidak semua hakim konstitusi setuju dengan keputusan ini. Suhartoyo dan Guntur Hamzah memberikan dissenting opinion yang menunjukkan perbedaan pandangan dalam MK.

Perkara ini sejalan dengan sejumlah permohonan lain yang diajukan oleh berbagai pihak, yang mencakup usia minimal capres-cawapres mulai dari 21 hingga 40 tahun atau pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Salah satu hal yang membuat perkara ini menarik perhatian publik adalah kaitannya dengan rencana Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, untuk maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Berdasarkan UU Pemilu saat ini, usia Gibran yang baru berusia 36 tahun belum memenuhi syarat untuk menjadi Cawapres.

Muncul spekulasi bahwa permohonan uji materiil UU Pemilu di MK mungkin merupakan langkah untuk membuka jalan bagi Gibran. Bahkan, beberapa pemohon sempat merujuk pada sosok Gibran dalam permohonan mereka.

Pendekatan hukum terkait dengan batas usia capres-cawapres ini telah menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurut Mahfud, MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Mahfud menjelaskan bahwa UU Pemilu hanya dapat diubah oleh DPR dan pemerintah, yang merupakan positive legislator. Aturan ini adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang berarti MK, yang berstatus sebagai negative legislator, tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan aturan baru ke undang-undang.

Selain batas usia minimal, masih ada permohonan lain yang berusaha menentukan batas usia maksimal capres-cawapres, tetapi sidang perkara tersebut masih berlanjut di MK.

 

Pos terkait