Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2024: Kewajiban Ungkap Status dan Kasus Korupsi

Foto: instagram.com/firlibahuriofficial/

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah menyoroti isu caleg eks koruptor yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Menurut Firli, caleg yang pernah menjadi narapidana harus mengumumkan status mereka kepada masyarakat, sesuai dengan putusan uji materi dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan narapidana yang menjadi caleg.

Firli mengungkapkan, “Ada keterangan dalam putusan judicial review itu; satu, seketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana.” Firli juga menekankan pentingnya caleg tersebut mengungkapkan kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu kepada publik.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih, namun terdapat batasan bagi mantan narapidana. “Undang-undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai undang-undang yang telah di-judicial review. Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana,” kata Firli.

Penjelasan yang komprehensif mengenai caleg eks koruptor dianggap penting oleh Firli untuk memberikan kesempatan kepada publik agar dapat memilih secara bijaksana. “Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak, saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih,” ujar Firli.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis daftar 52 caleg mantan terpidana yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk DPR RI. Selain itu, terdapat pula 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana. Namun, KPU tidak mencantumkan status caleg tersebut dalam DCS yang mereka rilis sejak 18 Agustus 2023.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa terdapat 15 caleg eks koruptor yang masuk dalam DCS untuk DPR dan DPD RI. ICW juga mencatat ada 24 caleg lain yang pernah tersangkut kasus korupsi dan bersaing untuk kursi DPRD di berbagai daerah di Indonesia.

Pos terkait