Mahkamah Konstitusi Membuka Peluang Baru Bagi Calon Pemimpin Muda

Foto: instagram.com/mahkamahkonstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang menetapkan batas usia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Putusan penting ini adalah respons terhadap permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sidang bersejarah ini digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober.

Almas, yang berusia 23 tahun, adalah pemohon dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia adalah putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI). Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo. Dia sangat mengagumi kinerja Gibran sebagai wali kota.

Bacaan Lainnya

Dalam proses hukumnya, Almas didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Arif Sahudi dan Ilyas Satria Agung. Permohonan gugatan pertama kali diterima oleh MK pada 3 Agustus 2023, dan sidang pemeriksaan pendahuluan diadakan pada 5 September, dengan Almas hadir bersama kuasa hukumnya melalui daring.

Selama proses ini, Almas dan timnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan, namun akhirnya mereka memutuskan untuk melanjutkan permohonan tersebut. MK kemudian menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober.

Dalam sidang terakhir di MK, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan Almas, dan para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Hasilnya, Mahkamah mengabulkan permohonan Almas sebagian, dengan menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal 40 tahun bertentangan dengan Konstitusi.

Dalam putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang Hakim Konstitusi dan dissenting opinion dari empat orang Hakim Konstitusi.

Almas merasa puas dengan keputusan MK yang mengabulkan sebagian permohonannya. Dia melihat putusan ini sebagai sebuah langkah yang sesuai dengan harapannya, meskipun ia menyadari adanya pro-kontra dalam masyarakat terkait keputusan ini.

Putusan MK ini merupaka langkah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Keputusan ini juga membuka pintu bagi anak muda di Indonesia yang memiliki tekad dan kapasitas untuk terlibat dalam dunia politik.

 

Pos terkait