Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terkait syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ada empat hakim MK memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini.
Profil Empat Hakim MK yang memiliki Pendapat Berbeda (dissenting opinion):
Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams atau Wahid, hakim konstitusi di MK sejak tahun 2014. Sebelumnya, ia berkarier di bidang birokrasi, dan jabatannya sebagai Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham membawanya sering berkunjung ke Gedung MK. Wahid juga seorang akademisi di UIN Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta pernah aktif di beberapa organisasi seperti KNPI, MUI Pusat, PBNU, BAZNAS, dan lainnya.
Saldi Isra
Saldi Isra adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6, menjabat sejak tahun 2017. Sebelum berkarier di MK, ia adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas dan pernah menempuh pendidikan pascasarjana di Universitas Malaya. Saldi juga dikenal sebagai penulis di media massa dan jurnal, serta Direktur pusat Studi Fakultas Hukum Unand yang fokus pada isu-isu ketatanegaraan.
Arief Hidayat
Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2013 dan kemudian menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD. Sebelumnya, ia adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan pernah menjabat sebagai dekan. Jejak karier Arief di MK dimulai setelah menjalani jabatan dekan dan mendaftar sebagai hakim konstitusi.
Suhartoyo
Suhartoyo mengucapkan sumpah sebagai hakim MK pada 17 Januari 2015, menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi. Sebelumnya, ia adalah Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dan memiliki pengalaman panjang sebagai hakim di berbagai kota. Suhartoyo pernah terlibat dalam penanganan kasus Sudjiono Timan terkait perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Pemohon ini meminta MK mengubah batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.