Keputusan MK tentang Batas Usia Capres-Cawapres: Sinyal Cawapres Prabowo Subianto?

Foto: Instagram/airlanggahartarto_official
Foto: Instagram/airlanggahartarto_official

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sinyal terkait salah satu calon wakil presiden yang akan disetujui oleh koalisi yang mendukung Prabowo Subianto. Airlangga merujuk pada empat kandidat cawapres yang telah disetujui oleh ketua-ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju, salah satu calon berasal dari Provinsi Jawa Tengah.

“Kemarin sudah diumumkan bahwa Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam cawapres,” kata Airlangga saat ditanya tentang kemungkinan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) sebagai cawapres Prabowo. Pernyataan ini diungkapkan Airlangga saat ditemui di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (14/10).

Bacaan Lainnya

Airlangga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan Gibran beberapa waktu lalu, meskipun ia tidak mengungkapkan rincian dari pertemuan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa calon wakil presiden Prabowo akan ditentukan setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia calon presiden dan cawapres. Sebelumnya, telah beredar isu bahwa Gibran mungkin menjadi calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto. Isu tersebut muncul bersamaan dengan gugatan mengenai batas usia calon presiden dan cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan keputusan mengenai gugatan ini rencananya akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin 16 Oktober 2023.

“Ini adalah kemungkinan. Kita akan melihat. Saya mendengar bahwa pada awal minggu depan, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan keputusannya. Saya kira kita semua akan mengikuti perkembangan ini bersama-sama,” ujar AHY.

AHY enggan mengungkapkan nama-nama dari empat calon cawapres yang telah disetujui oleh koalisi Prabowo. Ia mengatakan bahwa terdapat komitmen di antara para pemimpin partai untuk menjaga kerahasiaan mengenai nama-nama tersebut.

Undang-Undang Pemilu menetapkan bahwa calon presiden dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Penggugat mengusulkan agar batas usia ini diturunkan menjadi 35 tahun. Pada saat yang sama, Gibran berusia 35 tahun.

Prabowo sendiri telah menyatakan bahwa empat nama calon wakil presiden telah mengerucut menjadi empat nama. Ia menjelaskan bahwa calon-calon tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pos terkait