Mahkamah Konstitusi: Menimbang Uji Materiil Batas Usia Capres dan Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menghadapi tekanan besar dalam menentukan nasib gugatan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang berkaitan dengan batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam konteks ini, beberapa pihak meragukan konsistensi MK sebagai penjaga konstitusi jika mereka mengabulkan gugatan ini.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, berpendapat bahwa jika MK mengubah pandangannya mengenai usia minimal Capres dan Cawapres, hal ini bisa mengarahkan lembaga tersebut ke dalam dinamika politik yang panas menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Oce menegaskan, “Inkonsistensi sikap MK ini dapat mengurangi kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi,” seperti yang diungkapkannya pada Jumat (13/10/2023).

Bacaan Lainnya

Oce mengingatkan bahwa berdasarkan putusan-putusan sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa isu konstitusionalitas persyaratan usia minimal untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik adalah kebijakan hukum terbuka (opened legal policy). Artinya, keputusan mengenai usia minimum untuk calon pejabat publik adalah wewenang penuh dari para pembuat undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, dan bukan kewenangan MK. Oce menyatakan, “Khususnya dalam konteks Pemilihan Presiden, Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut melalui undang-undang.”

Menurut Oce, jika MK mengubah syarat usia minimal untuk Calon Presiden/Calon Wakil Presiden atau menambahkan persyaratan baru, seperti pengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah, maka hal ini akan melanggar prinsip open legal policy yang telah ditegaskan dalam putusan-putusan MK sebelumnya. Pihak-pihak yang berkepentingan dengan tegas menantikan hasil sidang gugatan uji materiil mengenai persyaratan usia ini, karena dianggap akan memiliki dampak yang signifikan terhadap peta politik menjelang Pilpres 2024.

Sejak awal tahun 2023, sudah ada 13 gugatan uji materiil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya dijadwalkan untuk dibahas dalam sidang putusan yang akan digelar pada Senin (16/10/2023).

Pos terkait