Setara Institute menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi dukungan bagi dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika mereka akhirnya memutuskan untuk mengurangi batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga Gibran Rakabuming Raka dapat mencalonkan diri dalam Pilpres 2024. Saat ini, Gibran yang berusia 36 tahun belum memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang Pemilu, yang menetapkan usia minimum 40 tahun bagi calon presiden atau calon wakil presiden.
Menurut Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, jika permohonan ini dikabulkan oleh MK, maka MK tidak hanya akan bersikap inkonsisten dengan keputusan-keputusan sebelumnya, tetapi juga akan kehilangan integritas dan kredibilitasnya sebagai lembaga negara. MK akan terlihat sebagai alat untuk mendukung dinasti Jokowi jika putusannya memungkinkan Gibran untuk berpartisipasi dan memenangkan Pemilihan Presiden. Hal ini dianggap sebagai tindakan politik yang sangat buruk yang dijalankan oleh penguasa yang melebihi semua presiden sebelumnya.
Hendardi menilai bahwa kasus uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden di MK telah mencapai titik kritis dan dapat menjadi ancaman. Menurutnya, permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak bertujuan untuk melindungi hak konstitusional warga negara, melainkan untuk mempertahankan kekuasaan Jokowi dan keluarganya. Selain mempertanyakan batas usia, beberapa pemohon juga mengajukan pertanyaan tentang tafsir dan makna konstitusional dari persyaratan usia 40 tahun atau pengalaman sebagai gubernur/bupati/walikota.
Hendardi mengatakan bahwa sejumlah elemen masyarakat harus tetap waspada dan mengawasi MK agar tidak menjadi alat untuk mendukung dinasti Jokowi.
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa pakar hukum dan aktivis hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa masalah batas usia untuk jabatan bukanlah masalah konstitusional, tetapi merupakan kebijakan hukum terbuka yang seharusnya tidak diuji oleh MK. Hendardi menegaskan bahwa beberapa keputusan MK sebelumnya juga telah mengonfirmasi hal yang sama. Namun, operasi politik yang mendukung dinasti Jokowi diduga mempengaruhi MK untuk memenuhi keinginan kandidasi anak presiden.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berpegang pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang menetapkan usia minimum 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini karena MK belum memutuskan gugatan yang mengusulkan usia minimal menjadi 35 tahun. Menurut Ketua KPU, Hasyim Asya’ri, KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum yang berlaku, dan selama periode pendaftaran calon pada tanggal 19 hingga 25 Oktober, undang-undang yang berlaku adalah yang mengatur batasan usia minimum pasangan calon presiden dan wakil presiden.