KPU Batasi Jumlah Pengiring Paslon saat Pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden

KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menyiapkan langkah-langkah dalam proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden selama periode 19-25 Oktober 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan salah satu peraturan yang telah ditetapkan adalah pembatasan jumlah maksimal 230 orang pengiring pasangan calon yang diizinkan masuk ke area KPU. Di antara mereka, 30 orang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran di kantor KPU, sementara 200 orang lainnya akan berada di area halaman KPU.

Hasyim menjelaskan, “Pimpinan partai politik atau koalisi partai politik yang hadir di Kantor KPU RI akan diberikan kesempatan untuk membawa 30 orang ke ruang pendaftaran.” Hal ini diungkapkannya setelah menghadiri acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ketua PBNU di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10).

Bacaan Lainnya

KPU telah menyelesaikan persiapan terkait periode pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Namun, Hasyim juga menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai tanggal pendaftaran dari masing-masing kandidat pasangan calon.

Saat ini, terdapat tiga calon presiden yang telah mendapatkan dukungan dari berbagai partai politik di parlemen, partai politik di luar parlemen, dan sejumlah relawan. Ketiganya adalah Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto.

Dari ketiga calon presiden tersebut, hingga saat ini hanya Anies yang telah mengumumkan nama calon wakil presidennya, yaitu Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin.

PKB telah mengonfirmasi bahwa pasangan AniesCak Imin (AMIN) akan menjadi pasangan calon pertama yang akan mendaftarkan diri ke KPU pada tanggal 19 Oktober mendatang.

Pos terkait