Tilang Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Kembali Berlaku Mulai 1 November

Kebijakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos atau belum menjalani uji emisi dan berusia di atas tiga tahun akan diberlakukan kembali mulai tanggal 1 November. Setelah sebelumnya dianggap tidak efektif dan dibatalkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memutuskan untuk kembali memberlakukan sanksi tilang ini.

Ani Ruspitawati, juru bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara, mengungkapkan bahwa rencana ini telah melalui proses koordinasi dengan Polda Metro Jaya. “Terkait dengan tilang uji emisi, telah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, dan rencananya, pada awal November mendatang, tilang uji emisi akan diberlakukan kembali di beberapa lokasi,” kata Ani saat berbicara di Balai Kota DKI Jakarta, pekan lalu.

Uji emisi adalah proses pengujian kinerja mesin kendaraan untuk menentukan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Uji ini memiliki persyaratan khusus yang berlaku untuk berbagai jenis kendaraan dengan kriteria tertentu. Selain itu, pengujian ini juga digunakan untuk memeriksa beberapa aspek penting terkait kondisi kendaraan, termasuk keadaan injector, kadar gas buang mesin, hingga tingkat emisi gas buang dari knalpot.

Pengemudi kendaraan harus memenuhi sejumlah standar kriteria agar lolos uji emisi. Persyaratan ini bervariasi tergantung pada jenis kendaraan. Misalnya, pada mobil berbahan bakar bensin, ada dua kategori yang berbeda.

Kategori pertama mencakup mobil dengan tahun produksi di bawah 2007, sementara kategori kedua mencakup mobil dengan tahun produksi di atas 2007. Untuk mobil dengan tahun produksi di bawah 2007, kendaraan harus memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm agar bisa lolos uji emisi.

Pos terkait