Polisi Sukses Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cicalengka, Bandung

KoranPerjuangan.Com, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Mayat seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di semak-semak telah diidentifikasi sebagai AYK (47), dan kini polisi telah menangkap pelakunya, seorang pria berinisial HS (32). Pembunuhan ini terjadi karena korban menolak ajakan pernikahan dari kekasihnya.

Kepala Polresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa mayat korban pertama kali ditemukan pada 5 Oktober 2023 oleh seorang warga yang mencium bau yang tidak wajar. Warga tersebut kemudian mencari sumber bau tersebut dan menemukan jasad yang sudah membusuk dengan wajah yang tidak dapat diidentifikasi.

Bacaan Lainnya

Kusworo menjelaskan bahwa setelah identitas korban teridentifikasi, polisi melakukan penelusuran dan penyelidikan, yang mengarah pada penangkapan tersangka pada 8 Oktober 2023.

Tersangka HS adalah kekasih korban, dan keduanya telah menjalin hubungan selama empat bulan. Motif pembunuhan tersebut ternyata adalah karena tersangka kesal setelah ajakannya untuk menikah ditolak oleh korban. Korban menolak permintaan pernikahan tersangka karena anaknya belum siap menerima ayah baru.

Menurut Kusworo, tersangka merencanakan pembunuhan tersebut dua hari sebelumnya. Sebelum menjalankan aksinya, tersangka berhubungan intim dengan korban dengan persetujuan korban. Namun, saat tersangka kembali meminta korban untuk menikah dengannya, korban tetap menolak. Akibatnya, tersangka mencekik korban hingga korban meninggal dunia, lalu menutup jenazah korban dengan daun kering.

Selain membunuh korban, tersangka juga membawa kabur barang-barang milik korban, termasuk satu unit handphone dan uang senilai Rp150.000.

Tersangka HS dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat menghadapkan tersangka pada hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 365 KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya penegakan hukum dalam mengatasi tindakan kriminalitas di masyarakat. Kepolisian terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pos terkait