Kemajuan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Penetapan Lima Orang Tersangka

Kasus tragis pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang,  Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) ternyata melibatkan lebih dari satu tersangka. Selain Muhammad Ramdanu alias Danu (21), polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat, mengungkapkan penetapan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Yosep adalah suami Tuti Suhartini dan ayah Amelia Mustika Ratu, serta orang pertama yang menemukan mayat kedua korban.

Bacaan Lainnya

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah M. Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Yosep dan keluarganya bersikukuh bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan sadis ini.

Rohman menjelaskan bahwa pengakuan sepihak dari Danu menjadi dasar penetapan tersangka bagi kelima orang ini. Mereka tidak mengenal Danu sebelum kejadian. Rohman juga menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai keterlibatan kliennya dalam kasus ini.

Penetapan Danu sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah hasil dari penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, membenarkan penetapan tersangka ini.

Pos terkait